25 March 2009

Sekilas Tentang Poligami

Poligami adalah suatu fenomena yang banyak dipertanyakan oleh banyak wanita masa kini, terutama yang tidak setuju jika orang yang dikasihinya membagi cinta dan kasih sayang kepada wanita lain. Eh, memang siapa sih yang rela melihat suaminya menikah lagi?

Ada baiknya kita tinggalkan dulu sejenak masalah suka atau tidak suka, rela atau tidak rela, dan melihat secara obyektif dan bijak untuk menelusuri kembali cerita yang melatarbelakangi dikeluarkannya ketentuan poligami di dalam agama Islam "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS . An-nisaa' : 2-3)

Ayat ini diturunkan kepada Rasullullah Saw pada waktu usai perang Uhud, dimana Nabi dan pasukannya mengalami kekalahan. Hal ini disebabkan karena kelengahan sebagian ummat yang mengabaikan perintah Rasullullah dan melanggar komando yang diberikan yang mengakibatkan ummat Islam diserang dari belakang oleh pasukan Quraisy. Di perang Uhud ini pula lebih dari 60 ummat muslim terbunuh dan banyak meninggalkan janda-janda serta anak-anak yatim yang ditinggal mati syahid oleh ayah mereka dalam perang tersebut.

Para kritikus Nabi Muhammad Saw di Barat cenderung memandang pembolehan poligami ini sebagai murni sovinisme laki-laki namun kenyataaanya kritikan yang diberikan tersebut lebih banyak fantasi Barat daripada realitas sebenarnya. Namun, terlihat dalam konteks, poligami tidak dirancang untuk memperbaiki kehidupan seks kaum lelaki, itu merupakan sebuah legislasi sosial. Masalah anak yatim telah membebani Rasullullah Saw sejak awal karirnya dan itu diperburuk dengan kematian di Uhud. Orang-orang yang meninggal dunia itu tak hanya meninggalkan istri-istri, tetapi juga anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan dan kerabat-kerabat lain yang memerlukan pelindung baru. Para pelindung baru mereka mungkin tak cermat tentang pengurusan harta benda anak-anak yatim itu.

Saat itu mungkin terjadi kekurangan laki-laki di Arabia dan kelebihan perempuan yang belum menikah, yang seringkali dieksploitasi dengan buruk. Al Qur'an amat berperhatian terhadap persoalan ini dan mengambil jalan poligami sebagai cara penyelesaiannya. Cara ini akan memungkinkan semua perempuan yatim ini menikah dan menekankan bahwa seorang laki-laki hanya dapat beristri lebih dari satu jika dia berjanji untuk mengurus harta mereka dengan adil. Juga ditetapkan bahwa tak diperbolehkan perempuan-perempuan yatim itu dinikahi oleh walinya diluar kehendaknya sendiri, layaknya dia hanya semacam harta yang dapat dipindahkan. Sekali lagi, kita harus melihat peraturan poligami ini dalam konteks.

Di Arabia abad ke-7, ketika laki-laki dapat memiliki istri sebanyak yang dia sukai, pengaturan mengenai empat istri ini merupakan pembatasan, bukan lisensi sebuah opresi baru. Lebih lanjut, Al Qur'an langsung menindaklanjuti ayat yang memberi hak ummat muslim beristri empat dengan kualifikasi yang harus dipertimbangkan dengan serius. Bila laki-laki tak yakin dapat bertindak adil kepada empat istrinya, dia harus tetap monogamis (atau beristri satu).

Hukum muslim / Islam membangun seperti ini : seorang laki-laki harus meluangkan waktu yang sama untuk masing-masing istrinya; selain memperlakukan istri-istrinya secara finansial dan legal sama. Laki-laki tak boleh memiliki sedikitpun rasa pemilihan kepada salah satu, tetapi harus menyayangi mereka sama besarnya. Disepakati dalam dunia Islam bahwa sangat sulit bagi ummat muslim untuk bersikap adil sebagaimana yang disyaratkan oleh Al Qur'an di dalam surat An-Nisaa' ini.

So, hilangkan dulu pikiran negatif ketika mendengar istilah poligami, karena hal tersebut sudah diatur secara jelas dan tegas didalam Al Qur'an sebagaimana firman Allah Swt tersebut di atas dan Allah Swt sebenar-benarnya Maha Mengetahui. Wallahu'alam Bishshowab.


17 Komentar:

IjoPunkJutee said...

Baik buruknya POLIGAMI, tergantung dari maksud atau niatan sang pelaku.....

nanang said...

Setuju sama IjoPunkJutee..

iam said...

ketika yang halal ditentang habis2an..

BlogM said...

Bagus friend artikelnya...., guna keseimbangan informasi tentang apa dan bagaimananya poligami itu dalam sudut pandang Islam...

che_3z said...

@ijoPunkJutee : Bener bgt,niat lah yg utama dari baik buruknya poligami.

@iam : bener bos..

@BlogM : Yoi,jgn ambil 1 mslh dr 1 sudut,tapi carilah pemahaman dr sudut yg berbeda untuk mengetahui kebenarannya..thanks:)

negeri hijau said...

saya tidak setuju poligami, karena bisa menghancurkan masa depan anak-anak

Harry Nisar said...

Poligami why not gitu lho, asal sesuai kemampuan, daripada selingkuh,kumpul kebo ato samen leven.Asal disetujui oleh istri pertama, ya silahkan dan bisa berbagi kebahagian yang adil merata.

ilmair said...

nice artikel... soal polygami kayanya hampir semua perempuan ga seratus persen ikhlas klu di poligami, walau ada pula mungkin yg Iman-nya tinggi dan karena cinta Allah SWT, menerima poligami dengan keikhlasan.. tpi ya, semuakan tergantung hati, iman, laki-laki-nyapun harus adil, dan itu bukan hal mudah bukan... share comment jga di my posting my blog.. yy.. ^_^

Adjie said...

Klo saya sih setuju soal Poligami, tapi karena saya ga yakin bisa berlaku adil jika saya Poligami, makanya saya rasa cukup satu Istri saja buat saya.

musikumusiku said...

Di Al-Quran aja boleh, gara2 R.A Kartini tuh jadi gini, yang gender pa gimana lah, bukanya udah di atur Al-Quran, manusianya aja yang tidak mau mempelajarinya.

Terkadang kita tidak boleh menentang dan kenapa harus seperti itu, kita harus patuh, karena kebanyakan kita tidak akan tahu apa yang menjadikan seperti itu, tetapi yang jelas sebenarnya itu semua buat kebaikan kita umat manusia, kita sebgai laki2 menafkahkan sebagian rejeki kita apa itu salah, dari pada menikahi seorang wanita dengan kehidupan berlimpah, tetapi wanita lain menjajakan tubuh mereka demi memperjuangkan hidup, mungkin karena itu kali ya banyak PSK berkeliaran, karena kita tidak di perbolehkan poligami di jaman sekarang

Sang Penyamun said...

Barusan dari trempat miss ana , ada poligami juga.....
hehhehe.. poligami oke aja sih asal; sesuai petujuk dokter...

hahahhaha....

yanuar catur rastafara said...

wakakakaka
jadi inget sama aa gym
klu denger kata poligami
hehehehe

adinxtm said...

nih gara2 pengekor hawanafsu yang mengekspose poligami sebagai kriminal...padahal kita haru liat konteksnya...syukron wa jazakallah khoir...

che_3z said...

@negerihijau : klo menghancurkan masa depan anak2, kayae jg asal kita dapat membagi kasih sayang sama rata.
@Harry : bener bos,drpd kumpul kebo,kumpul sapi n kmpul2 ma hewan lainnya..:))
@ilmair : emang tak mudah,istri pertamapun kudu bner2 ikhlas dan laki2nya hrus dapat berbuat adil seadil2nya..
@musikumusiku : bener bro,tapi kita jg tak harus menyalahkan sapa2,itu kembali ke pribadi masing2..:)
@Sang Penyamun : haha..ikuti jg resep dr dokter..:))
@adinxtm : iya bos, poligami dianggap miring karena yg terekpos hanya para penganut hawa nafsu yg tak mengerti syariat dalam berpoligami.

bisnisway said...

kalo poligami asal muasalnya sih bener yah, tapinya sayang manusianya jaman sekarang suka menyalahgunakan aja, cuman nurutin hawa nafsu aja....

Sang Pengagum said...

setuju ma bisnisway...manusianya yg suka menyalahgunakan konsep ini...kalo dari sisi sejarah mas che_3z dah secara jelas menyingkap rahasia latar sosio kulturalnya...ga mudah lho mas kalo mo poligami...apalagi bilang kalo poligami tuh termasuk 'Sunnah Nabi' whalah-whalah..mending aq lari aja deh..

gsyah said...

kalo blom mampu dan blom bisa adil jangan mendekati, kalo blom siap dipoligami jangan menghujat hukumnya karna itu bagian dari hukum Allah.
main ke gudang hikmahku ya ada cerpen bagus ttg poligami yg indah di folder cerpen islami, judulnya "seindah mentari pagi"
http://newmasgun.blogspot.com/

Post a Comment

Informasi Pilihan Identitas untuk komentar :

Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Name/Url : Gunakan ini untuk Nama. Url tak diisi gak apa2

 

Personal TopOfBlogs Personal Business Directory - BTS Local Blogger Indonesia Candran
Business Blog SEO
Cah Bagoes
Blogger Indonesia
Blog Detik
Google
Ali Ridla Candra Saputra
Copyright © 2008-2012 | De-kill | Blogger Indonesia | Privacy Policy